Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk warganya. Dokumen ini mencakup identitas pemegangnya, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan kewarganegaraan. Paspor memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, mendapatkan perlindungan selama berada di luar negeri, dan kembali ke tanah air. Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, terdiri dari paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Fungsi Paspor
- Mendapatkan Kepastian Hukum di Luar Negeri: Paspor memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya saat berada di luar negeri.
- Identitas Resmi di Luar Negeri: Paspor berfungsi sebagai identitas resmi saat berada di luar negeri.
- Persyaratan Dokumen Penting: Paspor menjadi persyaratan penting untuk keperluan seperti studi, bekerja, atau traveling ke luar negeri.
- Akses Visa untuk Negara Tertentu: Dengan paspor, pemegangnya dapat mengajukan visa untuk memasuki negara tertentu.
- Kemampuan Komunikasi Internasional: Paspor dapat membantu membangun dan memperluas jaringan internasional, meningkatkan kemampuan komunikasi.
- Motivasi untuk Traveling Luar Negeri: Memiliki paspor dapat menjadi motivasi untuk melakukan perjalanan ke berbagai negara.
Syarat-syarat membuat paspor baru
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen kelengkapan seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Pastikan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua tercantum dalam dokumen. Jika tidak, lampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau menyatakan pilihan kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (jika ada) dari pejabat berwenang.
Perpanjangan Paspor
Berikut adalah beberapa syarat yang perlu Anda siapkan untuk perpanjang atau mengganti paspor:
- KTP Elektronik.
- Paspor Lama.
- Jika pemohon adalah anak di bawah 17 tahun, diperlukan e-KTP Orang Tua, Kartu Keluarga (KK), dan Paspor Lama2.
Penggantian Paspor
- Paspor Lama.
- KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis.
Cara membuat paspor baru
Unduh aplikasi M-Paspor.
Daftar akun di aplikasi M-Paspor.
Login ke akun Anda.
Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan.
Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta. Dokumen yang diperlukan meliputi:
– Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
– Kartu keluarga (KK).
– Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret.
Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal.
Bawa persyaratan dokumen asli dan materai.
Biaya yang diperlukan adalah:
– Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000.
– Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000.
– Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.
Cara perpanjang paspor lama
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memperpanjang paspor menggunakan aplikasi M-Paspor:
- Unduh Aplikasi M-Paspor: Unduh aplikasi M-Paspor dari toko aplikasi resmi.
- Buat Akun M-Paspor: Registrasi dan buat akun M-Paspor dengan informasi yang valid.
- Isi Data Diri: Lengkapi data diri sesuai dengan dokumen asli yang dimiliki.
- Pilih Kantor Imigrasi: Tentukan kantor imigrasi terdekat berdasarkan domisili tempat tinggal yang akan dikunjungi.
- Atur Jadwal dan Jumlah Pemohon: Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
- Unggah Berkas Persyaratan: Siapkan dan unggah dokumen persyaratan, termasuk KTP elektronik, paspor lama, KK, akta kelahiran/perkawinan, ijazah, atau surat baptis (untuk paspor sebelum tahun 2009).
- Lakukan Pembayaran: Bayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.
- Kunjungi Kantor Imigrasi: Datang ke kantor imigrasi pada jadwal yang telah ditentukan, sertakan kode QR bukti pendaftaran.
- Pemeriksaan Berkas oleh Petugas: Petugas akan memeriksa berkas pemohon.
- Proses Wawancara dan Identifikasi: Lakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru.
- Tunggu Proses Selesai: Tunggu beberapa hari kerja untuk paspor baru selesai diproses.
- Ambil Paspor Baru: Kembali ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk mengambil paspor baru.
- Biaya Perpanjangan Paspor:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000.
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000.
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, kini proses pembuatan paspor telah menjadi lebih mudah dan efisien berkat aplikasi M-Paspor. Dengan menggunakan aplikasi ini, kita dapat mengurus semua persyaratan dan langkah-langkah yang diperlukan langsung dari rumah tanpa bergantung pada pihak ketiga seperti calo atau agen travel. Kebebasan untuk memilih jadwal kunjungan ke kantor imigrasi sesuai kenyamanan pribadi juga menjadi salah satu keunggulan, membantu mengurangi kesulitan dan mempercepat seluruh proses pembuatan paspor.
Sumber : https://www.imigrasi.go.id/